Halaman

    Social Items



Salah satu hal baru dalam RUU KUHP 2019 ini adalah meluaskan definisi perkosaan. Dalam RUU KUHP itu, perkosaan bisa terjadi asal ada kekerasan pria ke wanita, seperti halnya memaksa dan lain sebagainya

Seperti yang dikuti dibawah ini

"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian bunyi Pasal 480 ayat 1 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (25/9/2019).

Dengan tujuan isi di atas, maka bisa saja seorang suami memperkosa istrinya. Dengan syarat yaitu si istri sedang tidak mau berhubungan badan dan si suami melakukan kekerasan terhadap sang istri.


Namun warganet dan para mahasiswa banyak yang tidak setuju akan pasal tersebut.
Banyak sekali para pendemo mulai dari Mahasiswa,Rakyat, dan anak sekolah pun ikut berdemo.

Seperti banner dibawah ini memperlihatkan sebuah pesan dari pendemo mahasiswa ini.

nampak sekali bahwa pendemo ini menuliskan " Gapapa Make Up ku luntur asal bukan keadilan yang luntur "
membuat sontak warganet tertawa terbahak bahak dengan poster tersebut.
dengan adanya pasal Suami perkosa istri penjara 10 tahun. menjadi sangat-sangat viral dan sampai saat ini berita ini terus mengalir saja.

tidak tau seperti apa tanggapan orang-orang yang mengurusi pasal tersebut apakah akan menggubris aksi tolak pasal pendemo ini atau akan hanya diam dan melihat saja.? tidak ada yang tahu.

Pasal Suami perkosa istri Penjara 10 tahun pun juga dijadikan bahan lucu-lucuan oleh warganet
seperti gambar berikut gambaran tentang percakapan suami dan istri


sungguh sangat lucu jika warganet yang membuat cerita .
banyak yang tidak setuju akan pasal ini bahkan Ust. Tengku Zulkarnain pun tidak setuju akan hal ini.

Ditayangkan secara live di TvOne Ust. Tengku Zulkarnain ini. membentak keras tidak setuju akan pasal ini, namun debat serta debat tak kunjung usai sampai kapanpun.
yang namanya debat akan terus ada. kita sebagai warga hanya bisa melihat perkembengan bangsa kita ini kedepannya akan menjadi seperti apa. tidak ada yang tahu, yang tahu cuman yang diatas.



Jadi bagamaina apakah para ThosPrettyers pada setuju akan pasal ini..!!


Viral Pasal Suami perkosa Istri Penjara 10 tahun | ThosePretty

ThosePretty Memories

Salah satu hal baru dalam RUU KUHP 2019 ini adalah meluaskan definisi perkosaan. Dalam RUU KUHP itu, perkosaan bisa terjadi asal ada kekerasan pria ke wanita, seperti halnya memaksa dan lain sebagainya

Seperti yang dikuti dibawah ini

"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian bunyi Pasal 480 ayat 1 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (25/9/2019).

Dengan tujuan isi di atas, maka bisa saja seorang suami memperkosa istrinya. Dengan syarat yaitu si istri sedang tidak mau berhubungan badan dan si suami melakukan kekerasan terhadap sang istri.


Namun warganet dan para mahasiswa banyak yang tidak setuju akan pasal tersebut.
Banyak sekali para pendemo mulai dari Mahasiswa,Rakyat, dan anak sekolah pun ikut berdemo.

Seperti banner dibawah ini memperlihatkan sebuah pesan dari pendemo mahasiswa ini.

nampak sekali bahwa pendemo ini menuliskan " Gapapa Make Up ku luntur asal bukan keadilan yang luntur "
membuat sontak warganet tertawa terbahak bahak dengan poster tersebut.
dengan adanya pasal Suami perkosa istri penjara 10 tahun. menjadi sangat-sangat viral dan sampai saat ini berita ini terus mengalir saja.

tidak tau seperti apa tanggapan orang-orang yang mengurusi pasal tersebut apakah akan menggubris aksi tolak pasal pendemo ini atau akan hanya diam dan melihat saja.? tidak ada yang tahu.

Pasal Suami perkosa istri Penjara 10 tahun pun juga dijadikan bahan lucu-lucuan oleh warganet
seperti gambar berikut gambaran tentang percakapan suami dan istri


sungguh sangat lucu jika warganet yang membuat cerita .
banyak yang tidak setuju akan pasal ini bahkan Ust. Tengku Zulkarnain pun tidak setuju akan hal ini.

Ditayangkan secara live di TvOne Ust. Tengku Zulkarnain ini. membentak keras tidak setuju akan pasal ini, namun debat serta debat tak kunjung usai sampai kapanpun.
yang namanya debat akan terus ada. kita sebagai warga hanya bisa melihat perkembengan bangsa kita ini kedepannya akan menjadi seperti apa. tidak ada yang tahu, yang tahu cuman yang diatas.



Jadi bagamaina apakah para ThosPrettyers pada setuju akan pasal ini..!!


Tidak ada komentar